KARAWANG – Terik matahari menyelimuti kawasan Jalan Galuh Mas, Karawang, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Di tengah ramainya aktivitas lalu lintas dan jam pulang sekolah, tiga sepeda motor yang dikendarai pelajar berseragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) melaju beriringan di jalan raya.
Tidak terlihat helm yang melindungi kepala mereka. Beberapa di antaranya bahkan tampak memacu kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi di jalur umum yang padat kendaraan. Pemandangan tersebut menjadi ironi di tengah kebijakan tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah.
Padahal, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/Kesra/2025 yang melarang siswa SD dan SMP mengendarai sepeda motor ke sekolah. Larangan tersebut juga berlaku bagi siswa SMA yang belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan tersebut masih kerap diabaikan. Pada Rabu (3/6/2026), sejumlah pelajar SMP terpantau mengendarai sepeda motor secara berkelompok di Jalan Galuh Mas tanpa mengenakan helm dan diduga belum memenuhi syarat usia untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum.
Seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengaku prihatin. Menurutnya, perilaku pelajar yang berkendara tanpa helm bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
”Aturan sudah ada, sosialisasi juga sudah dilakukan. Tapi kalau masih ada anak SMP yang bebas membawa motor tanpa helm di jalan raya, berarti ada yang belum berjalan maksimal dalam pengawasannya,” ujarnya.
Pengamat keselamatan transportasi menilai fenomena tersebut menunjukkan masih lemahnya kesadaran kolektif mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Larangan membawa motor ke sekolah sejatinya bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap aturan, melainkan upaya melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan yang setiap saat mengintai di jalan raya.
Menurut kalangan pemerhati pendidikan dan keselamatan jalan, persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua memiliki tanggung jawab utama untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki kompetensi berkendara.
”Ketika anak SMP berada di atas sepeda motor di jalan raya, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi nyawa. Keselamatan tidak boleh dikalahkan oleh alasan kepraktisan,” ungkap seorang pemerhati pendidikan.
Siang itu, tiga sepeda motor yang melaju tanpa helm di Jalan Galuh Mas mungkin hanya sepenggal pemandangan biasa bagi sebagian orang. Namun bagi yang peduli terhadap keselamatan generasi muda, pemandangan tersebut merupakan peringatan bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan bersama: memastikan aturan tidak berhenti sebagai tulisan, tetapi benar-benar menjadi budaya disiplin di masyarakat.
Pertanyaannya, setelah larangan ditegaskan oleh pemerintah, sampai kapan pelajar yang belum cukup umur masih bebas mengendarai sepeda motor di jalan raya?
Karnata,



