Subang – Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, Anton Nugraha, S.H., CPM., CPLO., C.Neg., CPS., mendesak Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang untuk segera melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati.
Desakan tersebut disampaikan setelah pihaknya menemukan proyek Peningkatan Jalan Usaha Tani (Cor Beton) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, dan kondisi fisik di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
*Nama Kegiatan: Peningkatan Jalan Usaha Tani (Cor Beton)
*Lokasi: RT 19–20 RW 05
*Volume: 350 meter × 2,5 meter × 0,15 meter
*Nilai Anggaran: Rp200.000.000
*Sumber Dana: BKK-BKuD Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Anton Nugraha menegaskan bahwa pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan pada satu kegiatan, melainkan harus mencakup seluruh aspek pengelolaan pemerintahan desa agar dapat diketahui secara jelas penggunaan anggaran serta pertanggungjawabannya.
”Kami menemukan adanya pertanyaan mendasar terkait kesesuaian antara nilai anggaran, volume pekerjaan, dan kondisi fisik di lapangan. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya pada satu titik pekerjaan,” tegas Anton.
Dalam keterangannya, DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang meminta Inspektorat Daerah untuk:
Melakukan audit ulang terhadap pelaksanaan fisik maupun realisasi keuangan proyek Jalan Usaha Tani senilai Rp200 juta.
Memeriksa buku tabungan dan rekening resmi Desa Ciruluk guna menelusuri seluruh aliran dana masuk dan keluar.
Meneliti seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa periode 2024 hingga 2026, termasuk bukti transaksi, kuitansi, serta kontrak kerja.
Memeriksa dokumen Pertanggungjawaban Akhir Waktu (PAW) Kepala Desa Ciruluk untuk memastikan tidak terdapat kewajiban, kerugian negara, maupun tanggungan administrasi yang belum diselesaikan selama masa jabatan.
Melibatkan DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang dalam setiap tahapan pemeriksaan sebagai unsur pengawas masyarakat.
Anton juga meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa diperiksa secara terbuka.
”Periksa seluruh dokumen penting yang menjadi bukti pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, harus segera diketahui dan ditindaklanjuti. Cocokkan laporan dengan buku kas, buku kas dengan rekening bank, lalu sesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan LSM dalam proses pemeriksaan bertujuan untuk mendorong transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas, sehingga hasil audit dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, permintaan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, serta peraturan daerah maupun peraturan bupati yang mengatur pertanggungjawaban pemerintahan desa.
”Dana desa adalah amanah rakyat.
Semua harus dikelola secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai dan berharap hasil pemeriksaannya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat Desa Ciruluk,” pungkas Anton.
(Rosidi)



