KARAWANG – Polemik pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, kian memanas dan menjadi sorotan publik. Persoalan ini bahkan berujung pada laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang oleh LBH DPP LSM Laskar NKRI, yang menuding adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH.MH, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kewenangan kepala desa dalam urusan pengelolaan limbah industri sangat terbatas dan tidak boleh masuk ke ranah kerja sama bisnis antar perusahaan.
“Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah jelas, kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hubungan Business to Business (B2B), termasuk dalam pengelolaan limbah ekonomis di perusahaan,” tegas Asep, yang akrab disapa Askun.
Ia menjelaskan, pengelolaan limbah industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, izin pengelolaan limbah hanya dapat diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, bukan oleh pemerintah desa.
“Izin itu domain Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota. Desa hanya punya fungsi koordinasi dan pengawasan sosial. Jika ada pencemaran, silakan dilaporkan, tapi tidak bisa mengatur atau menentukan vendor,” jelasnya.
Lebih jauh, Askun juga menyoroti adanya dugaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa Sumurkondang dengan PT MIM yang mensyaratkan rekomendasi desa dalam pengelolaan limbah. Ia menilai, jika benar isi MoU tersebut demikian, maka dokumen itu cacat hukum.
“Kalau benar ada klausul bahwa pengelolaan limbah harus ada rekomendasi desa, itu bisa batal demi hukum. Pernyataan seperti itu menunjukkan kekeliruan pemahaman kewenangan,” tegas Ketua DPC Peradi Karawang tersebut.
Ia juga mengkritik keras pernyataan Kepala Desa Sumurkondang yang menyebut PT MIM sebagai aset desa.
“Itu jelas keliru. Perusahaan yang berdiri di wilayah desa bukan berarti menjadi aset desa. Itu pemahaman yang menyesatkan,” tandasnya.
Audiensi Gagal, Ketegangan Meningkat
Di sisi lain, upaya Pemerintah Desa
Sumurkondang untuk melakukan audiensi dengan manajemen PT MIM pada Rabu (29/4/2026) belum membuahkan hasil. Kepala Desa Saepul Azis bersama perangkat desa datang langsung ke perusahaan, namun belum mendapatkan respons dari pihak manajemen.
Kades Saepul menyebut, pihaknya ingin membahas pengelolaan limbah ekonomis yang menurutnya berkaitan dengan kesepakatan bersama.
“MoU dengan vendor tidak akan berjalan tanpa rekomendasi dari lingkungan dan pemerintah desa,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Ia juga mengaku belum mengetahui alasan pembatalan audiensi oleh pihak perusahaan, namun tetap berharap pertemuan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“PT MIM berada di wilayah Desa Sumurkondang, jadi bagian dari lingkungan kami. Sebisa mungkin kita jaga bersama,” katanya.
Namun di hari yang sama, langkah Pemdes justru berbalik arah. LBH DPP LSM Laskar NKRI resmi melaporkan Kepala Desa Sumurkondang beserta perangkatnya ke Kejari Karawang atas dugaan tipikor dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini pun diprediksi akan terus bergulir dan berpotensi membuka babak baru konflik antara pemerintah desa, perusahaan, dan aparat penegak hukum.***
Red, kar



