KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan terobosan dalam pola kerja dan efisiensi birokrasi melalui penerapan kebijakan Work From Home (WFH) serta pembatasan operasional kendaraan dinas.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam apel pagi di lingkungan Kantor Bupati Karawang, Senin (6/4/2026).
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa perubahan zaman menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beradaptasi dan mengubah cara kerja menjadi lebih kolaboratif.
“Kita bukan Superman, kita adalah superteam. Suka tidak suka, kita harus bekerja bersama-sama,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa perubahan harus dimulai dari sikap dan komitmen individu. Menurutnya, konsistensi dalam hal-hal kecil akan berdampak besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai bagian dari efisiensi anggaran sekaligus upaya pelestarian lingkungan, Pemkab Karawang resmi memberlakukan kebijakan WFH secara selektif serta penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Para pimpinan daerah juga memberikan contoh nyata dalam pembatasan penggunaan kendaraan dinas. Bupati menggunakan mobil listrik, Wakil Bupati memilih transportasi umum seperti kereta, sementara Sekretaris Daerah menggunakan sepeda motor dalam aktivitas kedinasan.
Selain itu, ASN juga diimbau untuk menggunakan sepeda apabila jarak tempuh dari rumah ke kantor memungkinkan.
“Ini adalah ikhtiar bersama. Akan ada pro dan kontra, namun yang utama adalah komitmen untuk berubah demi kebaikan daerah,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa program kerja yang berdampak langsung kepada masyarakat harus segera dieksekusi, mengingat saat ini telah memasuki Triwulan II.
Di sisi lain, Pemkab Karawang turut memperketat struktur belanja daerah. Sesuai regulasi, belanja pegawai dijaga agar tidak melebihi 30 persen, sehingga anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang.



