Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
spot_img

Disdik Karawang Larang Perpisahan Sekolah Berlebihan, Tekankan Kesederhanaan dan Tanpa Bebani Orang Tua

KARAWANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang resmi menegaskan kebijakan pembatasan sekaligus pelarangan kegiatan perpisahan maupun perayaan kelulusan yang bersifat mewah, berlebihan, dan membebani peserta didik serta orang tua wali murid.

‎Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya temuan di lapangan terkait sejumlah sekolah yang mulai merencanakan kegiatan seremonial secara berlebihan menjelang berakhirnya tahun ajaran.

‎Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai tindak lanjut instruksi langsung dari Bupati Karawang mengenai pembatasan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah.

‎Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

‎Menurut Wawan, kegiatan kelulusan maupun perpisahan sejatinya hanya menjadi momentum pergantian jenjang pendidikan yang seharusnya dilaksanakan secara sederhana, bermakna, dan tidak mengarah pada euforia maupun budaya hura-hura yang tidak mendidik.

‎“Kita akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kegiatan yang berkaitan dengan euforia atau sifatnya hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan di setiap satuan pendidikan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

‎Ia menegaskan, seluruh satuan pendidikan diminta untuk tidak lagi menjadikan momen kelulusan sebagai ajang pesta, pamer kemewahan, ataupun perlombaan yang memerlukan biaya besar.

‎“Saya imbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar tidak mengadakan acara perpisahan yang melebihi batas kewajaran dan bersifat hura-hura. Sudah, biasa saja seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Wawan meminta seluruh kepala sekolah dan pemangku kebijakan pendidikan untuk kembali melaksanakan kegiatan secara sederhana tanpa tambahan rangkaian acara yang justru memberatkan pihak sekolah maupun wali murid dengan biaya tambahan.

‎Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang juga akan memperketat sistem pengawasan. Langkah ini dilakukan menyusul adanya laporan awal terkait rencana sejumlah sekolah yang diduga akan menggelar kegiatan seremonial berlebihan.

‎Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi bersama Koordinator Wilayah (Korwil) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di masing-masing kecamatan serta satuan pendidikan.

‎Dinas Pendidikan berharap prinsip kesederhanaan, kewajaran, dan kepentingan peserta didik tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan kegiatan kelulusan maupun perpisahan sekolah di Kabupaten Karawang.

‎(Karnata, Gmblung)

Baca Juga  Gegara Laporkan Akun Medsos, Plt Bupati Bekasi Dirujak Netizen : Pemimpin Kok Baperan!

Baca Juga

Artikel Lainnya

Tops News

Berita Pilihan

Seputar Desa

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

error: Content is protected !!