KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak pemerintah daerah (Pemda) bertindak tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berstandar SNI serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, mengatakan keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun, aspek legalitas dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, salah satu persoalan krusial adalah pengelolaan limbah dapur yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak ditangani melalui sistem IPAL sesuai standar.
“Di mana letak higienisnya kalau IPAL-nya tidak standar? Tidak heran jika kemudian muncul kasus keracunan setelah konsumsi menu MBG. Bisa jadi setiap dapur punya IPAL, tapi apakah sudah berstandar SNI?” ujar Asep, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, IPAL bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban untuk memastikan limbah tidak merusak lingkungan maupun membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, PERADI Karawang juga menyoroti perizinan bangunan dapur SPPG yang diduga belum sepenuhnya mengantongi PBG. Padahal, PBG merupakan syarat wajib sebelum bangunan digunakan secara legal.
“Jangan berdalih ini program Presiden, karena di daerah tetap berlaku otonomi. Semua bangunan wajib memiliki PBG,” tegasnya.
Asep menilai, Pemda Karawang perlu menegur Satgas MBG agar memastikan seluruh dapur SPPG memiliki kelengkapan izin, termasuk PBG.
Ia menjelaskan, operasional dapur SPPG memiliki tingkat risiko tinggi, mulai dari penggunaan gas, listrik, hingga pengolahan limbah. Jika tidak dirancang sesuai standar, potensi kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan sangat mungkin terjadi.
“Sekarang baru kasus keracunan, ke depan bisa saja terjadi kebakaran jika standar tidak dipenuhi,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengurusan PBG dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.
PERADI Karawang juga mempertanyakan efektivitas kinerja Satgas MBG dalam melakukan pengawasan.
“Apakah Satgas hanya bergerak saat ada kasus, atau juga memastikan sejak awal bahwa IPAL dan PBG sudah terpenuhi?” ujarnya.
PERADI meminta instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, dan Satgas MBG, segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG.
“Jangan tebang pilih. Bangunan lain tanpa PBG ditindak, tapi dapur SPPG dibiarkan,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan aktif mengawasi dan melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran, terutama terkait limbah dan dampak lingkungan.
Red/Kar



