- SUBANG | suaradesa.click Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (16/9/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Subang H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., tersebut membahas tanggapan dan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Rangga.
Agenda juga mencakup tanggapan fraksi terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, pembentukan Pansus 6 untuk PDAM Tirta Rangga dan Pansus 7 untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Dalam tanggapannya mengenai APBD 2027, Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus didasarkan pada potensi riil dan data yang akurat melalui intensifikasi serta ekstensifikasi yang sehat.
Menurutnya, peningkatan pendapatan tidak boleh membebani masyarakat secara berlebihan dan tetap harus menjaga iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Terkait belanja daerah, Kang Akur menegaskan peningkatan belanja modal harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Belanja tersebut diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dasar, jalan, irigasi pertanian, pengendalian banjir dan abrasi, penanganan longsor, pendidikan, kesehatan, lingkungan, pelayanan air bersih, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Mengenai defisit dan penggunaan SiLPA, ia menyampaikan bahwa pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati dan transparan serta diarahkan untuk membiayai kebutuhan prioritas.
Sementara terkait penyertaan modal daerah sebesar Rp5 miliar, Kang Akur menegaskan penggunaannya harus didasarkan pada kajian yang jelas, kebutuhan terukur, kemampuan keuangan daerah, rencana pemanfaatan modal, dan target kinerja.
Untuk program Subang Leucir, ia menjelaskan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, harus dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan agar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pada 2027, program peningkatan jalan dianggarkan sebesar Rp181,413 miliar dengan target penanganan jalan sepanjang 60,6 kilometer.
Sementara itu, Sekda Subang H. Asep Nuroni menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terkait Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Rangga.
Menurut Asep, keberhasilan Perumda tidak hanya diukur dari sisi bisnis dan keuntungan, tetapi juga dari kemampuannya memberikan pelayanan air minum yang berkualitas, berkesinambungan, terjangkau, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Terkait penghasilan dan fasilitas direksi, dewan pengawas, serta pegawai, Asep mengatakan pemberiannya harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan kondisi keuangan perusahaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, beban tanggung jawab jabatan, dan capaian kinerja.
Untuk wilayah yang belum memperoleh pelayanan optimal, Pemerintah Kabupaten Subang akan mendorong pengembangan cakupan layanan dengan mempertimbangkan kemampuan teknis, kondisi jaringan, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan pembiayaan perusahaan.
Asep juga menyampaikan pemerintah daerah akan terus mendorong Perumda Tirta Rangga meningkatkan pengelolaan sumber air, kapasitas produksi, jaringan distribusi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Perubahan Perda tersebut diharapkan menjadi momentum memperbaiki tata kelola dan kinerja Perumda, termasuk menekan tingkat kehilangan air melalui perbaikan jaringan, peningkatan akurasi pencatatan dan pengukuran, serta pengawasan distribusi.
Turut hadir Asisten Administrasi Umum, para Kepala OPD, para Camat, para Kepala Bagian Lingkup Setda Subang, Direktur Perumda Tirta Rangga Subang, serta tamu undangan lainnya.



