KARAWANG | suaradesa.click Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karawang untuk periode 2026–2034 menjadi momentum penting bagi para anggota yang dipercaya masyarakat untuk menjalankan fungsi representasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi di tingkat desa.
Salah satunya adalah Robi Herawan, anggota BPD Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, yang menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Bagi Robi, menjadi anggota BPD bukan sekadar menduduki sebuah jabatan. Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan kepentingan warga.
Ia menilai keberadaan BPD memiliki posisi penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan, serta tetap memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, BPD tidak seharusnya hanya hadir dalam kegiatan formal pemerintahan desa. BPD harus mampu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, kritik, maupun masukan yang berkaitan dengan pembangunan dan pelayanan di desa.
Robi juga menegaskan bahwa hubungan antara BPD dengan pemerintah desa harus dibangun melalui komunikasi dan koordinasi yang baik. Perbedaan pandangan, menurutnya, merupakan bagian dari proses demokrasi selama semuanya bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
“Intinya kita ingin menjalankan amanah ini dengan baik. Aspirasi masyarakat harus kita dengarkan dan kita kawal sesuai dengan fungsi dan kewenangan BPD,” ujar Robi.
Ia juga berharap masyarakat Desa Darawolong tidak ragu menyampaikan berbagai persoalan maupun usulan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Menurut Robi, BPD harus mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa. Karena itu, keterbukaan dan komunikasi menjadi hal penting dalam menjalankan tugas selama masa jabatan.
“Kalau ada aspirasi dari masyarakat, tentu akan kita tampung dan kita komunikasikan. Kita ingin BPD benar-benar dirasakan keberadaannya oleh masyarakat,” katanya.
Robi menyadari bahwa menjalankan tugas sebagai anggota BPD bukan perkara mudah. Dibutuhkan komitmen, keberanian, serta konsistensi dalam menjalankan fungsi kelembagaan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia pun berharap selama periode 2026–2034, BPD Desa Darawolong bersama pemerintah desa dapat membangun sinergi yang positif dalam mendorong kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan semangat pengabdian dan komitmen untuk menyerap aspirasi warga, Robi Herawan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat peran BPD Desa Darawolong sebagai lembaga permusyawaratan yang dekat dengan masyarakat dan mampu mengawal kepentingan warga.




