Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img
spot_img

Ribuan Massa Aliansi Masyarakat Karawang (AMK) dan Ormas Islam Desak Pemkab Karawang Tutup Permanen THM

KARAWANG – Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Karawang (AMK) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan seperti FPI, NU, Persis, GMPI, GMBI, GIBAS Jaya, GSI, MUI, serta Karang Taruna se-Kecamatan Karawang Barat, mendatangi Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Rabu (10/6/2026).

‎Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk aspirasi masyarakat terkait viralnya video yang diduga memperlihatkan aktivitas menyimpang di kawasan Theatre Night Market (THM) yang belakangan menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

‎Dalam kesempatan itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisy, menegaskan bahwa sejak awal keberadaan THM dinilai menuai berbagai persoalan perizinan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.



‎Menurut Eigen, berdasarkan informasi yang berkembang, THM diduga belum mengantongi sejumlah perizinan penting, mulai dari izin lingkungan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga perizinan terkait penjualan minuman beralkohol.

‎”Dari awal kami mempertanyakan soal perizinan lingkungan dan AMDAL. Bahkan informasi yang kami terima, izin minuman beralkohol juga belum ada. Satpol PP harus tegas, begitu juga Disperindag harus menjalankan fungsi pengawasannya,” tegas Eigen di hadapan massa aksi.

‎Ia menilai, pemerintah daerah tidak cukup hanya memberikan sanksi administratif atau penghentian sementara operasional. Menurutnya, jika terbukti melanggar aturan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, maka THM harus ditutup secara permanen.

‎”Jangan hanya ditutup sementara. Kalau memang terbukti melanggar aturan dan merusak moral generasi muda, kami meminta agar ditutup permanen,” ujar Eigen.

‎Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan belum lengkapnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat legalitas operasional suatu bangunan usaha.

‎”Coba bayangkan, apabila perizinannya belum lengkap tetapi kegiatan usaha sudah berjalan. Ini tentu menjadi pertanyaan besar dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

‎(Dasar Hukum yang Disoroti Massa)

‎Tuntutan massa merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur perizinan usaha dan bangunan, di antaranya:

‎1.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan kegiatan usaha tertentu memiliki dokumen lingkungan sebagai syarat operasional.

‎2.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.

‎3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diperbarui melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mewajibkan bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum digunakan.

‎4.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 beserta perubahannya mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

‎Massa aksi berharap Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional THM serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

‎Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diakhiri dengan penyampaian tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

‎(Karnata, Gmblung)

Baca Juga  Rully H. Alfiadi Terpilih sebagai Ketua Umum AMS, Apresiasi Kesuksesan Kongres XI di Karawang dan Siapkan Program Pendidikan serta Kolaborasi BUMDes

Baca Juga

Artikel Lainnya

Tops News

Berita Pilihan

Seputar Desa

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

error: Content is protected !!