Senin, Oktober 12, 2026
spot_img
spot_img

Rapat Paripurna DPRD Subang Bahas Tiga Rancangan Perda

SUBANG | suaradesa.click  Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/9/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Subang H. Ahmad Kosim, S.Sos., M.Si., tersebut membahas tiga agenda, yakni penjelasan Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2027, perubahan Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga, serta penjelasan Komisi IV mengenai Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Dalam penjelasan Rancangan APBD 2027, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur mengatakan anggaran diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Esih Sukaesih Siap Perkuat Peran BPD Desa Cikampek Kota dan Serap Aspirasi Warga

Pendapatan Kabupaten Subang tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp2,658 triliun, meningkat Rp5 miliar yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lain yang sah.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,764 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp106,546 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp111,546 miliar.

Selanjutnya, Sekda Subang H. Asep Nuroni membacakan penjelasan Bupati atas Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.

Asep menyampaikan bahwa Perumda Air Minum Tirta Rangga memiliki posisi strategis dalam pelayanan dasar masyarakat. Ketersediaan air minum yang aman, berkualitas, berkesinambungan, dan terjangkau dinilai penting untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga  Pers Disentil Pejabat? IWOI Jabar Tegas: Kami Siap Turun, Wartawan Se-Jabar Akan Bersatu

Raperda tersebut antara lain memuat penegasan kewenangan pemilik modal, penyesuaian modal dasar Perumda, serta penyempurnaan ketentuan penghasilan dan fasilitas dewan pengawas, direksi, dan pegawai.

Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, memperjelas kewenangan, serta memberikan landasan hukum yang lebih memadai bagi pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Subang mengenai Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Raperda tersebut memuat lima materi pokok, yaitu ketentuan umum, Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai acuan objek kebudayaan, pengaturan ekosistem pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan perhelatan kebudayaan, serta ketentuan lainnya yang mendukung pemajuan kebudayaan di Kabupaten Subang.

Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Subang, Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga

Artikel Lainnya

Tops News

Berita Pilihan

Seputar Desa

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

error: Content is protected !!