KARAWANG | suaradesa.click Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita 68 bidang tanah senilai sekitar Rp11,6 miliar dan mengamankan uang sebesar Rp1,115 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara melalui PT BAS Kantor Cabang Karawang periode 2021–2024.
Penyitaan tersebut dilaksanakan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang pada Rabu (21/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung upaya pemulihan keuangan negara sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penanganan perkara secara profesional dan akuntabel.
“Pengamanan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Kami berupaya memastikan aset yang berkaitan dengan perkara tetap terjaga dan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
68 Bidang Tanah Berada di Kabupaten Bogor Berdasarkan siaran pers Kejari Karawang, sebanyak 68 bidang tanah yang disita berada di Desa Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Total luas tanah tersebut mencapai 87.281 meter persegi dengan perkiraan nilai keseluruhan sebesar Rp11.606.075.000.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 bidang berada di Kampung Curug dengan luas 44.900 meter persegi, 25 bidang di Kampung Bubulak seluas 34.306 meter persegi, serta 13 bidang di Kampung Kabandungan dengan luas 8.075 meter persegi.
Bidang tanah terluas berada di Kampung Curug, yakni 5.769 meter persegi, dengan perkiraan nilai Rp692.280.000. Sementara itu, bidang dengan perkiraan nilai tertinggi berada di Kampung Bubulak, seluas 2.769 meter persegi, dengan taksiran nilai Rp1.299.000.000.
Salah satu objek yang turut disita berupa tanah beserta bangunan di atasnya seluas 518 meter persegi di Kampung Curug, dengan perkiraan nilai Rp322.500.000.
Seluruh bidang tanah tersebut tercatat berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang terbit pada periode Maret hingga Desember 2024.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tanggal 3 September 2026, juncto Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tanggal 12 Oktober 2026.
Uang Rp1,115 Miliar Turut Diamankan Selain menyita tanah, tim penyidik pada hari yang sama juga melaksanakan penyitaan dan penitipan uang sebesar Rp1.115.234.754,10.
Uang tersebut berasal dari rekening Bank Mandiri atas nama PT BAS dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya.
Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-3468/M.2.26/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026 serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677/Pid.B.SITA/2026/PN Kwg tanggal 9 Oktober 2026.
Dengan demikian, total aset yang diamankan penyidik pada 21 Oktober 2026 diperkirakan mencapai Rp12,72 miliar, terdiri atas 68 bidang tanah senilai sekitar Rp11,6 miliar dan uang sekitar Rp1,115 miliar.
Kajari: Penanganan Perkara Harus Transparan dan Akuntabel Dedy Irwan Virantama juga menekankan bahwa penanganan perkara harus berlandaskan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,”tegasnya.
Menurut siaran pers Kejari Karawang, pengamanan aset tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dan menjaga barang bukti sekaligus mempertahankan peluang pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejari Karawang menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian penyitaan tanah dan penitipan uang disebut berlangsung aman, tertib, dan terkendali.
Tetap Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara melalui PT BAS Kantor Cabang Karawang selama periode 2021–2024.
Penyitaan aset merupakan bagian dari proses hukum untuk mengamankan barang bukti dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu. Penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Karawang, 21 Oktober 2026.



