Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img
spot_img

Divisi Hukum LSM Laskar NKRI Subang Kecam Ucapan Oknum Kades Ciruluk, Ingatkan Sanksi Hukum

Kami dari jajaran DPD LSM Laskar NKRI
‎Kabupaten Subang, melalui Divisi Hukum (Advokat Mulya, S.H. dan Rekan), menyampaikan pernyataan resmi terkait peristiwa komunikasi melalui telepon yang terjadi antara Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang dengan oknum Kepala Desa Ciruluk.

‎Setelah mendengarkan dan menelaah rekaman percakapan tersebut, kami sangat menyayangkan sikap oknum Kepala Desa Ciruluk yang diduga melontarkan kata-kata tidak pantas disertai nada bicara emosional saat berkomunikasi dengan Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang.

‎Menurut pandangan kami, setiap informasi yang diterima seharusnya diteliti, diverifikasi, dan dipahami terlebih dahulu sebelum mengambil sikap atau memberikan respons. Seorang kepala desa sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk menjaga etika, wibawa jabatan, serta mengedepankan komunikasi yang santun dan profesional kepada masyarakat maupun lembaga kemasyarakatan.

‎”Apabila terdapat tuduhan atau permasalahan yang ditujukan kepada kami, tentu kami siap mendengar, memberikan klarifikasi, dan mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hal tersebut menjadi berbeda apabila disampaikan dengan ucapan yang bernada merendahkan, menghina, atau tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Kami menilai sikap seperti itu tidak patut dipertontonkan kepada masyarakat,” tegas Mulya, S.H.

‎Secara hukum, setiap kepala desa wajib menjalankan tugas dan kewajibannya dengan menjunjung tinggi etika pemerintahan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara baik, menjaga etika dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta membina hubungan yang harmonis dengan seluruh unsur masyarakat.

‎Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang mencederai martabat jabatan, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Selain itu, apabila ucapan atau pernyataan yang disampaikan mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau menyerang kehormatan seseorang, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang sah menurut hukum.

‎Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian semua pihak, khususnya para pemimpin di daerah, agar senantiasa menjaga etika berbahasa, mengedepankan sikap santun, serta menjunjung tinggi nilai-nilai penghormatan antarsesama. Dengan demikian, hubungan yang harmonis antara pemerintah desa, masyarakat, lembaga sosial kemasyarakatan, dan insan pers dapat terus terjaga demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang kondusif dan bermartabat.

Baca Juga  Pohon Tumbang Timpa Mobil Kontainer di Jalan Baru Karawang, Dua Korban Meninggal Dunia ‎

(Karnata, Red)

 

Baca Juga

Artikel Lainnya

Tops News

Berita Pilihan

Seputar Desa

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

error: Content is protected !!