Senin, Oktober 12, 2026
spot_img
spot_img

Satpol PP Bekasi Tertibkan 257 Bangunan Liar Balong Tua

BEKASI ­| suaradesa.click Dalam rangka mendukung program normalisasi saluran sekaligus menegakkan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) yang berada di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Balong Tua.

Penertiban tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan menyasar wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Perum Jasa Tirta II dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi saluran irigasi yang diperuntukkan bagi kepentingan pertanian masyarakat.

Baca Juga  KCP Mall Karawang Berbenah, Tenant Baru hingga Konsep Wisata Kuliner Disiapkan

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, terdapat sebanyak 257 bangunan yang berdiri di sempadan saluran.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 128 bangunan berada di wilayah Kecamatan Sukatani, sedangkan 129 bangunan lainnya berada di Kecamatan Tambelang. Sementara itu, sebanyak 70 bangunan akan dilakukan penertiban secara bertahap.

Surya menjelaskan, penertiban bangunan liar tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengurangi risiko banjir, mengembalikan fungsi saluran irigasi, serta mewujudkan Kabupaten Bekasi yang tertib dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga  Michael Lendo, dari Pengabdian Sosial hingga Dipercaya Menjadi Anggota BPD Desa Ciparajaya

Baca Juga

Artikel Lainnya

Tops News

Berita Pilihan

Seputar Desa

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

error: Content is protected !!